BORNEONEWS, Puruk Cahu - Besaran gaji dan tunjangan perangkat desa di Kabupaten Murung Raya pada tahun ini rata-rata naik Rp300 ribu bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarakan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 188.45/36/2017 tertanggal 25 Januari 2017 tentang Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  gaji kepala desa per bulan pada tahun ini ditetapkan Rp2 juta, Sekretaris Desa Non ASN/PNS Rp1,4 juta, Kepala Urusan Administrasi, Keuangan, dan Umum masing-masing Rp1 juta. Nominal yang sama juga diberikan kepada Kepala Seksi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kesejahteraan.

Untuk ketua BPD ditetapkan sebesar Rp1,7 juta, wakil ketua BPD Rp1,4 juta, sekretaris BPD Rp1,25 juta, dan untuk anggota BPD Rp1 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan pejabat (pj) kepala desa berdasarkan Perbub No 188.45/36/2017 ditetapkan sebesar Rp1,5 juta, serta ketua rukun tetangga (RT) dan dan ketua rukun warga (RW) sebesar Rp200 ribu per bulan. (SUPRIADI/B-3)