BORNEONEWS, Sukamara - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Sukamara memastikan apabila kendaraan dinas atau plat merah terjaring saat penertiban tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan maka akan dikenakan tilang.
"Kendaraan dinas yang dipakai juga berasal dari dealer, sehingga memiliki kelengkapan surat menyurat seperti kendaraan pada umumnya," ucap Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Azmi Halim Permana, Jumat (24/3/2017).
Menurut Azmi, dari sejumlah kegiatan yang digelar Satlantas memang sering menemukan kendaraan dinas yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan atau kelengkapan lainnya, sehingga saat dilakukan tindakan tilang pihaknya beralasan bahwa kendaraan yang pelat merah tidak bisa ditilang.
"Anggapan seperti itu adalah salah, dan ini perlu diluruskan," tegas Azmi.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengingatkan agar pengendara yang menggunakan kendaraan dinas untuk dapat memahami aturan tersebut dan melengkapi kendaraan dengan kelengkapan yang resmi sesuai dengan aturan dalam berlalu-lintas.
“Kita berharap agar pengguna kendaraan plat merah untuk bisa memahaminya, karena aturan dalam berlalulintas tetap harus dipatuhi yakni dengan melengkapi kendaraan dengan kelengkapan yang dibutuhkan,” ucap Azmi. (NORHASANAH/B-5)








