BORNEONEWS, Sukamara – Apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengendarai kendaraan pelat merah atau kendaraan dinas namun tidak kooperatif mengikuti proses tilang saat terjaring razia, maka Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukamara akan memberikan peringatan dengan menyurati atasan pegawai tersebut.
Kasatlantas Polres Sukamara, Iptu Azmi Halim Permana mengatakan, dari beberapa kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya pernah menemukan ASN yang tidak mau mengikuti proses tilang atas pelanggaran yang dilakukan dengan alasan kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan dinas.
“Saya sudah mengingatkan kepada para anggota apabila menemui orang seperti ini dibiarkan saja pergi namun nanti kantor tempatnya bekerja akan kita kirimi surati," kata Iptu Azmi Halim Permana, Jumat (24/3/2017).
Menurut Azmi, dengan memberikan surat pemberitahuan terhadap sikap anak buahnya yang tidak bisa bekerjasama dengan baik maka diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga kedepannya hal serupa tidak lagi terulang.
"Surat yang kita layangkan kepada atasanya ini bertujuan agar pegawai memahami aturan dalam berlalulintas artinya kendaraan plat merah tetap harus melengkapi kendaraan dengan kelengkapan,” ujar Azmi.
Pihaknya juga berharap kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan dalam berlalulintas agar kenyamanan dan keamanan pengguna jalan bisa selalu terjaga. (NORHASANAH/B-5)








