BORNEONEWS, Palangka Raya - Danramil 1016-05/Tumbang Jutuh, Kapten Inf Suradi mengatakan, senjata laras panjang rakitan yang diserahkan Wilten (45) masih bisa digunakan dengan kategori mematikan.
"Hasil pengecekan, kondisi senjata rakitan masih bisa digunakan dengan kategori mematikan," kata Suradi mewakili Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Alfius Navirinda Krisdinanto kepada Borneonews, Sabtu (25/3/2017).
Penyerahan senjata laras panjang rakitan ini berawal setelah Suradi bersama Babinsa, Kopka Masirin menyampaikan sosialisasi dan membagikan selembaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di desa setempat, Sabtu siang.
Di sela-sela penyampaian itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat bagi siapa saja yang menyimpan, memiliki senjata jenis rakitan, pistol, maupun dum-duman agar diserahkan ke kantor Koramil. (BUDI YULIANTO/B-10)
"Hasil pengecekan, kondisi senjata rakitan masih bisa digunakan dengan kategori mematikan," kata Suradi mewakili Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Alfius Navirinda Krisdinanto kepada Borneonews, Sabtu (25/3/2017).
Penyerahan senjata laras panjang rakitan ini berawal setelah Suradi bersama Babinsa, Kopka Masirin menyampaikan sosialisasi dan membagikan selembaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di desa setempat, Sabtu siang.
Di sela-sela penyampaian itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat bagi siapa saja yang menyimpan, memiliki senjata jenis rakitan, pistol, maupun dum-duman agar diserahkan ke kantor Koramil. (BUDI YULIANTO/B-10)








