BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya tengah menyusun Rancangan Perencanaan Daerah (Raperda) untuk mengatur Rumah Potong Unggas (RPU). Dengan harapan, perda ini nantinya dapat menjadi dasar pemotongan unggas di kota setempat.


"Saat ini kita sudah menyusun draf raperda RPU. Ini merupakan hasil dari studi banding ke DPRD Manggarai Barat kemarin," kata Beta Syailendra, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Palangka Raya, Sabtu (25/3/2017).


Dia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut menjadi referensi pihaknya dalam penggodokan rancangan produk hukum daerah tersebut.


"Kita berharap perda RPU ini nantinya dapat menjadi dasar pemotongan unggas secara terpusat. Dengan begitu, unggas tidak lagi dipotong di tempat sembarangan, seperti di kawasan pemukiman penduduk ataupun pasar," kata anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya itu.


Sebab, pemotongan unggas di tempat sembarangan, berpotensi menimbulkan berbagai penyakit berbahaya bagi penduduk sekitar akibat limbahnya.


Menurut Beta, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memang sudah memiliki rumah potong hewan (RPH). Namun untuk pemotongan unggas, baik ayam maupun bebek, sampai saat ini belum memiliki tempat khusus.


"Kalau RPH ada di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau. Tapi itu hanya melayani pemotongan sapi dan kambing. Pemotongan unggas masih dilakukan di peternakan masing-masing," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-11)