BORNEONEWS, Puruk Cahu - Mulai 1 April 2017 tindak langsung elektronik (e-tilang) mulai diberlakukan di Kabupaten Murung Raya, utamanya di Kota Puruk Cahu.

Kepastian penerapan e-tilang tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Murung Raya, Iptu M Syafuan melalui pesan singkat, Sabtu (25/3/2017). "Bulan depan (April) sudah efektif e-tilang di Murung Raya," tulisnya.

Dengan e-tilang, Syafuan mengatakan pengendara yang kedapatan melanggar akan dicatat melalui aplikasi khusus yang dimiliki personel kepolisian. Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui bank.

"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," katanya lagi.

Jika sudah dibayarkan dendanya, ia menyatakan petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya dan si pelanggar hanya cukup menyerahkan tanda bukti bayar, atau mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi aplikasi. (SUPRIADI/B-10)