BORNEONEWS, Palangka Raya – Kendaraan pelat hitam yang menjalankan aktivitas sebagai angkutan umum makin menjamur. Namun keberadaannya belum tersentuh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda, Ateng Aryono menyesalkan penanganan masalah ini berlarut-larut. Bahkan, angkutan pelat hitam sudah mulai mengalahkan angkutan antar kota anta provinsi (AKAP).
Menurut dia, untuk mengubah kendaraan berpelat hitam menjadi pelat kuning (angkutan umum) perlu skenario khusus dari pemerintah daerah.
“Angkutan AKAP jadi keprihatinan kita, sehingga berharap agar angkutan ilegal pelat hitam menjadi perhatian intansi terkait. Ini harus diskenariokan, agar dilakukan penertiban menjadi pelat kuning,” kata dia, Sabtu (25/3/2017).
Ia menuturkan, proses itu harus menggunakan perangkat legal seperti aturan, imbauan dan sejumlah persyaratan perizinan yang harus dipenuhi pelat hitam yang ingin digunakan usaha. Sehingga secara tidak langsung atau mau tidak mau akan bermutasi menjadi plat kuning.
“Penertiban tidak harus berupa pelarangan, tetapi mengarahkan kepada yang benar. Pihak Dishub dan Polda harus dorong selesaikan PR ini,” tambah dia. (ROZIQIN/B-10)








