BORNEONEWS, Sampit - Perkara tindak pidana dugaan korupsi (tipikor) yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Otjim Supriatna sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam waktu dekat, nasib pria itu akan ditentukan melalui persidangan.
"Perkara Otjim sudah dilimpahkan. Rencana sidang diagendakan pada Rabu (29/3/2017) ini," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotim, Hendriansyah, pada Borneonews di Sampit, Minggu (26/3/2017) pagi.
Dalam sidang pertama Otjim nanti, jaksa mengagendakan pembacaan dakwaan. Namun masih belum diketahui apakah Otjim nanti keberatan atau tidak dengan dakwaan yang diajukan (JPU).
Hendriansyah menjelaskan, Otjim ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah ke JPU Kejari Kotim beberapa waktu lalu. Sedangkan penahanannya masih dititipkan di Rutan Palangkaraya.
Sebelum itu, penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalteng juga telah menahan dan menetapkan Suryo Handoko yang sudah divonis bersalah. Handoko merupakan pelaksana lapangan PT Unisari Adiprima, rekanan dalam proyek senilai Rp3,257 miliar yang bersumber dari DAK-DR 2001 di Dinas Kehutanan.
Sementara Otjim, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kotim atau kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek itu. (NACO/B-10)








