BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tengah merampungkan surat dakwaan kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service pada Dinas Perhubungan Kotim. Kasus korupsi ini menyeret Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Riyadi Junniardi sebagai tersangka.
"Kami akan limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya sebelum masa penahan 20 hari pertama habis,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, di Sampit, Minggu (26/3/2017).
Menurut Hendriansyah, saat ini pihaknya masih fokus dengan perkara yang kini membelit Riyadi tersebut, bahkan saat ditanya terkait pengembangan kasus itu apakah bakal memeriksa saksi-saksi lagi dalam waktu dekat menurut Hendriansyah belum ada agenda terkait itu.
"Kita belum ada mengagendakan untuk pemanggilan saksi-saksi,"ujarnya kepada Borneonews.co.id.
Riyadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, sepekan kemudian perkaranya langsung dilimpahkan oleh penyidik ke JPU, Jumat (24/3/2017). Oleh JPU setelah diperiksa ia langsung ditahan dan kini dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit.
Riyadi dijadikan sebagai tersangka lantaran membuat laporan fiktif pertanggungjawaban dua item kegiatan. Anggaran dua kegiatan itu menggunakan dana APBD melalui DPA Dishub, dari perhitungan penyidik ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 juta, dari anggaran keseluruhan mencapai Rp13 miliar.
Kepada penyidik, Riyadi Junniardi mengaku tidak sendirian menikmati uang untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service mobil operasional yang dikorupsinya itu.
“Ada orang lain lagi yang menurut tersangka juga ikut menikmatinya, namun siapa orang yang disebut oleh tersangka mohon maaf sementara kami belum bisa membeberkannya,” kata Kajari Kotim melalui Kasi Intel Deddy Rasyid, Jumat (24/3/2017).
Saat ini menurut Kasi Intel tersebut pihaknya tengah menelusuri dan melengkapi alat bukti sebagaimana yang telah diungkapkan oleh tersangka tersebut, apakah pernyataan tersangka benar adanya. Untuk itu jika kasus ini menyeret tersangka baru pernyataan bendahara itu harus didukung dengan alat bukti.
Dalam kasus ini belasan saksi sudah dimintai keterangannya, dari hasil pemeriksaan itulah disimpulkan kalau Riyadi dinilai harus bertanggung jawab dalam penggunaan uang yang dianggarkan di APBD Kotim melalui DPA Dishub Kotim. (NACO/N).








