BORNEONEWS, Sampit - Tahapan revisi peraturan daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dimulai Senin (27/3/2017) pagi. Revisi itu akan diparipurnakan di aula rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur.
Panitia Pilkades serentak Kabupaten Kotim, Rihel mengatakan, Senin pagi tahapan paripurna revisi kemudian siangnya dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi.
Selanjutnya pada Rabu (29/3/2017) pagi penyampaian tanggapan dari pemkab dan dilanjutkan Rabu-Kamis (30/3/2017) pembahasan di DPRD Kotim. "Mungkin Kamis sore itu selesai pembahasannya, hasilnya Jumat (31/3/2017) akan dibahas di biro hukum Provinsi Kalteng," kata Rihel, di DPRD Kotim Senin.
Pada Senin (3/4/2017) hasilnya akan ditetapkan melalui rapat paripurna di DPRD dan pada Selasa (4/4/2017) akan bisa dilaksanakan di 81 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kotim. "Nanti ada perpanjangan 20 hari, waktu itu kami rasa sangat cukup, untuk calon kades memperbaiki berkas mereka, mungkin ada syarat-syarat yang habis masa berlakunya misalnya surat kesehatan dan SKCK untuk diperbaiki, sangat panjang waktu 20 hari itu,"ungkap Rihel.
Apa yang akan direvisi dalam Perda itu nanti akan diketahui setelah pembahasan tersebut. Namun, poin-poin yang akan dibahas pasal-pasal yang berkaitan dengan DPT yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan persyaratan yang berkaitan dengan syarat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-2)








