BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menghadapi penilaiaan Adipura (PI) pada April 2017, pedagang di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) diminta untuk tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan protokol. Personel Satpol PP terus menyosialisasikan larangan itu kepada para pedagang di pusat perbelanjaan seperti pasar dan sejumlah ruas jalan protokol di kota Pangkalan Bun.
Sosialisasi yang melibatkan lima puluhan personel Satpol PP tersebut menyasar pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan.
Selain kepada para pedagang, Satpol PP juga menyosialisasikan kepada tukang ojek yang mangkal di bahu jalan di antaranya Jalan Pangeran Antasari, kawasan pasar Indra Sari. Bahkan, keberadaan tumpukan material pembangunan ruko yang berada di bahu jalan juga tak luput dari sasaran mereka.
Kepala Bidang (Kabid) Ops Trantibum Satpol PP dan Damkar Kobar, Supiansyah mengatakan, sejak hari ini hingga akhir April 2017 bahkan hingga seterusnya, para pedagang diharapkan tidak berjualan di trotoar dan ruas bahu jalan.
Apabila para pedagang tidak mengindahkan imbauan mereka, pihaknya akan bersikap tegas dengan mengamankan pedagang dan menyita barang dagangan serta mengajukan ke persidangan. "Kalau tetap membandel maka langkah tegas akan kita ambil dengan menyita barang dagangan serta mengajukan ke persidangan," tegas Supiansyah, Senin (27/3/2017).
Dari pantauan Borneonews, perseonel Satpol PP dan Damkar Kobar selain memberikan sosialisasi larangan berjualan di pasar Indra Kencana, Pasar Indra Sari Jalan Pangeran Antasari, mereka juga menyusuri Jalan Paku Negara hingga Jalan Iskandar Pangkalan Bun. (KOKO SULISTYO/B-2)








