BORNEONEWS, Sampit - Perda Pilkades akan tetap mempertahankan unsur kearifan lokal. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri dalam paripurna revisi Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa (Perda Pilkades), Senin (27/3/2017).
Di hadapan peserta paripurna keenam itu, Taufiq menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades sebelumnya sudah dibahas dan sudah melalui mekanisme yang telah diatur hingga akhirnya ditetapkan.
Namun dalam perjalanannya, ada permasalahan yang dihadapi sehingga harus direvisi. Meski begitu, ia berharap dalam revisi itu tetap mempertahankan unsur kearifan lokal. "Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini sendiri tanpa menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang sudah diagendakan," ujarnya, Senin (27/3/2017).
Di sisi lain, revisi ini akan menyempurnakan Perda tersebut dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, permen, serta aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Seusai penyampaian pidato Bupati, rencananya Senin siang ini, fraksi-fraksi di DPRD Kotim akan menyampaikan pandangannya atas rancangan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades tersebut. (NACO/B-2)








