BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu menilai pidato pengantar Bupati pada Rapat Paripurna Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Senin (27/3/2017), tidak jelas.
"Tidak dijelaskan di pengantar Bupati yang dibacakan Wakil Bupati apa tujuan yang dicapai, materi pokoknya, dan latar belakangnya? Jadi kita tidak punya rambu dalam membahasnya nanti," kata Dadang.
Harusnya, ujar dia, ada penjelasan mengenai pasal yang hendak diubah dalam Perda tersebut. Supaya ada rambu bagi DPRD. Sehingga pembahasan tidak memakan waktu lama. Sebab tidak mungkin membahas dari pasal pertama hingga terakhir.
"Harusnya dijelaskan apa yang melatarbelakangi itu. Ini tidak ada yang dijelaskan apa yang mau diubah. Akhirnya tidak ada indikator kita. Masa kita bahas dari pasal 1. Harapannya dengan diketahui apa yang mau diperbaiki jadi efektif dan efisien pembahasannya nanti," sambung Dadang.
Menurut dia, pada rapat bersama panitia pilkades beberapa waktu lalu, pihaknya telah minta agar pasal yang ingin direvisi langsung dipaparkan dalam pengantar bupati. Sehingga saat pembahasan tidak bingung, mengingat waktu pembahasan sangat terbatas. Bilamana membahas tiap pasal, ia yakin tidak akan selesai dalam waktu singkat.
Di sisi lain, menurut Dadang, waktu terus berjalan dan pemerintah kabupaten dalam pemaparannya menginginkan tidak ada penundaan pada pelaksanaan pilkades serentak, yakni tetap sesuai jadwal pada 23 Juli 2017. (NACO/B-3)








