BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Otjim Supriatna tercatat hingga Senin (27/3/2017) sudah enam kali berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna, dalam tata terbit (tatib) dewan ia bisa direkomendasikan untuk diberhentikan.
Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli Senin usai paripurna mengatakan, mekanisme itu kewenangannya ada pada Badan Kehormatan (BK) dewan. Nanti akan dilakukan sidang pleno atas pelanggaran tata terbit tersebut. Hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan dewan dan partai politik yang bersangkutan.
“Biasanya seperti itu mekanismenya. Nanti seperti apa prosesnya silakan tanyakan kepada Ketua BK Pak Abdul Sahid, bagaimana tindaklanjut dan sebagainya karena kewenangan itu ada pada mereka,” ujar Jhon, Senin (27/3/2017).
Dikatakan Jhon, ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan tata terbit dewan yakni berturut-turut enam kali tidak mengikuti paripurna akan diusulkan kepada partai politik Otjim untuk diambil langkah dalam proses selanjutnya.
“Saat ini beliau tersangkut korupsi dan berproses di Kejaksaan, ketidakhadirannya karena masalah itu. Namun dalam tatib dewan tidak melihat itu. Enam kali tidak hadir paripurna BK akan meneliti dan melihat dan pada akhirnya ambil keputusan untuk mengusulkan kepada pimpinan dewan merekomendasikan untuk diberhentikan,” ucap Jhon.
Namun, menurut Jhon, lembaga tersebut hanya punya kewenangan merekomendasikan saja. Sementara untuk keputusan menggantikan ada pada partai yang bersangkutan, yakni Golkar.
Otjim sendiri adalah tersangka dalam proyek senilai Rp3,257 miliar yang bersumber dari DAK-DR 2001 di Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim, di mana saat proyek ini bergulir Otjim menjabat sebagai kepala dinas.
Sebelumnya Politisi Partai Golkar ini ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng juga sudah menahan Suryo Handoko namun pelaksana lapangan dari PT Unisari Adiprima rekanan dalam proyek ini sudah terlebih divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangkaraya. (NACO/B-5)








