BORNEONEWS, Sampit – Temuan terhadap 537 hektare kebun kelapa sawit ilegal milik CV Agro Yakub yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini sudah berproses di Polda Kalteng.

Bahkan, Tim Audit Perusahaan Besar Swasta (PBS) Pemkab Kotim terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan hasil temuan yang sudah berproses secara hukum tersebut.

“Temuan tim 537 hektare kebun sawit yang tidak mengantongi izin sudah didalami Polda Kalteng. Kami sudah koordinasi untuk mencari tahu siapa pemiliknya. Dari itu Direktur Kriminal Umum Polda sedang mendalaminya apakah itu milik pemodal atau apakah ada latar belakang perusahaan atau punya masyarakat,” kata Ketua Tim Audit PBS di Kotim H Halikinnor, di Sampit, Senin (27/3/2017).

Dikatakan Halikinnor, sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Mereka menduga sang pemilik sudah lari lantaran takut pasca tim turun beberapa waktu lalu. Halikinnor yakin kebun seluas itu milik pemodal besar.

“Kalau milik masyarakat biasa, tidak mungkin, karena tidak punya kemampuan besar untuk modal membuat kebun seluas itu,” ucap Halikinnor.

Menurut Asisten II Setda Kotim tersebut saat ini sudah meminta agar aktivitas di kawasan tersebut dihentikan. Namun, menurutnya, ada beberapa masyarakat yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya dan melakukan pemanenan.

Meski demikian itu menurut Halikinnor terus mereka dalami juga apakah lahan itu memang benar-benar ada sebagian milik masyarakat atau hanya modus pemiliknya agar tetap bisa melakukan pemanenan pasca ditemukan tim tidak memiliki legalitas.

Karena kasus itu sudah diproses oleh penyidik Polda, menurut Halikinnor, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke jalur yang berlaku apalagi saat ini tim sudah tidak mungkin mengawasi aktivitas di sana sehari-hari.

“Saat ini Polda berkoordinasi dengan perusahaan sekitar mencari tahu dengan siapa mereka menjual hasil kebunnya itu, karena kalau ketahuan jelas nanti ada pemiliknya, dari itu kita tunggu informasi dari Polda selanjutnya,” ucapnya. (NACO/B-5)