BORNEONEWS, Sampit – Pihak eksekutif Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru Senin (27/3/2017) ini menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala legislatif, dalam rapat paripurna di aula DPRD setempat.


"Laporan ini dibuat berdasarkan hasil pelaksanaan tugas di masing-masing dinas, badan, maupun satuan organisasi perangkat daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah pada 2016,” kata Bupati Kotim yang diwakili Wakil Bupati HM Taufiq Mukri dalam pidato pengantaranya, Senin.


Dikatakan Taufiq, LKPJ tersebut disampaikan melalui rapat paripurna dan dibahas secara internal oleh panitia yang dibentuk oleh DPRD sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRD, hasilnya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah ke depan.


Di mana hasilnya disampaikan paling lambat 30 hari setelah penyampaian LKPJ ke DPRD, sedangkan rekomendasi disampaikan DPRD kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.


“Selanjutnya apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” ujar Taufiq.


Dikatakan Taufiq mereka menyadari hasil yang dicapai dari pelaksanaan program dan kegiatan yang sekarang belum cukup, karena proses pemerintahan dan pembangunan merupakan komponen yang berkelanjutan dan berkseinambungan.


Dari itu ia berharap LKPJ ini sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi agar di masa mendatang terjadi peningkatan sebagaimana yang menjadi harapan pemerintah daerah. (NACO/B-5)