BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo meminta Tim Audit PBS serius menangani temuan mereka terkait perusahaan sawit bodong alias tak memiliki izin.

"Harus dipastikan tidak ada kegiatan PBS bodang itu di Kecamatan Seranau tersebut pascadiminta untuk dihentikan oleh pemerintah daerah," kata Handoyo, Selasa (28/3/2017).

Menurut dia, terkadang saat adanya intruksi dari pemerintah daerah untuk kegiatan PBS itu dihentikan, namun diam-diam di lapangan tetap beraktivitas. Ia tidak ingin sampai seperti itu. Untuk itu, ia meminta harus dipastikan di lapangan tidak ada kegiatan PBS bodong lagi.

Karena, menurut Handoyo, jika dibiarkan akan merugikan negara. "Tim harus turun pastikan benar-benar apakah lahan itu masuk kawasan hutan produksi atau tidak. Harus lihat fakta di lapangan kalau sampai itu terjadi ada pelanggaran hukumnya," ujar Handoyo.

Bahkan, Handoyo mendorong agar pemilik lahan di atas 200 hektare diproses secara hukum bila merugikan negara.

Dikatakan Handoyo, pada prinsipnya mereka mendukung keberadaan investasi di Kotim. Tetapi harus taat aturan.

Sebelumnya, Tim Audit PBS Kotim menemukan sekitar 200 hektare lahan sawit ilegal di Kecamatan Seranau. Lahan itu sudah ditanami sawit berumur sekitar 1-2 tahun. Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kotim.(NACO)