BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Rakumpit meringkus seorang terduga pembakar lahan di Jalan Tumbang Talaken, Km 53, Rasau, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya. Pelaku bernama Latarima Halawa (56 tahun) warga Kelurahan Petuk Bukit.
"Pelaku kita amankan karena melakukan pembakaran lahan," kata Kapolsek Rakumpit Iptu Damlias, Selasa (28/3/2017).
Pelaku diamankan pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, petugas yang sedang melakukan patroli menerima laporan dari warga tentang adanya kebakaran lahan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.
Polisi bersama Tim Manggala Agni dan masyarakat sekitar berupaya memadamkan api agar tidak meluas. Sedangkan pelakunya diamankan. (BUDI YULIANTO/B-3)








