BORNEONEWS, Sampit - Kebun sawit dengan luas sekitar 200 hektare (Ha) tak mengantongi izin alias ilegal  ternyata milik seorang bernama Heri, sementara sang manager atau pengelolanya diketahui bernama Purwanto. Namun belum diketahui secara persis warga mana keduanya ini.

Mengingat Ketua Tim Audit PBS Kotim Halilinnor menyatakan tengah mencari keberadaan pemilik sawit tersebut. Sementara nama keduanya diketahui dari surat Bupati Kotim H Supian Hadi, yang ditemukan Borneonews.co.id Selasa (28/3/2017).

"Kami masih mencari tahu di mana pemilik kebun sawit itu," kata H Halikinnor, ketua Tim Audit PBS Kotim.

Dalam surat Bupati tertanggal 20 Februari 2017 dengan nomor: 500/0?94/Ek.SDA itu menyebutkan berdasarkan SK Menhut nomor 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 bahwa areal berada pada kawasan HPK, APL dan HP seluas sekitar 239,68 hektare dan berdasarkan SK Men-LHK nomor: 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberiaan izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Revisi X) lokasi tersebut sebagian terindikasi berada dalam areal gambut.

Dikutip dari surat Bupati itu menyebutkan, sesuai informasi masyarakat sekitar bahwa areal tersebut dibeli dari masyarakat sekitar dan dipelihara secara perorangan. Pemilik lahan tersebut adalah Heri dengan manager Purwanto.

Berdasarkan data perizinan yang ada areal perkebunan tersebut tanpa dilengkapi perizinan yang sah. Dari itu Bupati mendesak agar mereka menghentikan seluruh kegiatan usaha perkebunan. Namun apabila melanggar kunsekuensi hukum menjadi tanggung jawab keduanya. (NACO/B-5)