BORNEONEWS, Sampit - Hingga kini baik pemerintah daerah maupun Kejaksaan Negeri Kotawaringun Timur belum tahu keberadaan Heri pemilik dan Purwanto manajer kebun sawit bodong yang berlokasi di Kecamatan Seranau.

Informasi yang dihimpun Borneonews.co.id kedua pria asal Jakarta itu tidak diketahui keberadaannya hingga kini, pasca mereka jadi bidikan penyidik kejaksaan.

"Sampai saat ini pemiliknya belum diketahui keberadaannya," kata Kajari Kotawaringin Timur melalui Kasi Intel Deddy Rasyid,  Rabu (29/3/2017).

Sehingga menurut Deddy setelah kasus ini mereka telisik baik itu pemilik maupun manajer lahan seluas 200 hektar itu belum pernah mereka periksa, dari itu hingga kini penyidik tengah menelusuri keberadaan mereka.

Deddy mengatakan ada pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan Heri. Yakni pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Perkebunan. Karena sudah mengetahui bakal berurusan dengan hukum inilah kedua pria tersebut mulai menghilang.

Sementara itu Kejari sudah meminta Pemkab Kotim menyurati Pemprov Kalteng sebagai pemegang kewenangan perizinan perkebunan agar direkomendasikan kegiatan perkebunan itu dihentikan.

Sawit seluas 200 hektare yang berlokasi di Kecamatan Seranau merupakan temuan Tim Audit PBS Kotim. Lahan itu tidak mengantongi izin dan masuk kawasan hutan produksi.

Fakta itu sendiri tertuang dalam surat bupati tertanggal 20 Februari 2017 dengan nomor: 500/0?94/Ek.SDA itu menyebutkan berdasarkan SK Menhut nomor 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 bahwa areal berada pada kawasan HPK, APL dan HP seluas sekitar 239,68 hektar dan berdasarkan SK Men-LHK nomor: 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberiaan izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukkan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Revisi X) lokasi tersebut sebagian terindikasi berada dalam areal gambut. (NACO/B-6)