BORNEONEWS, Palangka Raya - Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Palangka Raya Kolonel Czi Alfius Navirinda Kridinanto terus berupaya memberikan sosialisasi terhadap masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
"Anggota aktif menyebarkan maklumat Kapolda Kalteng dan memberikan pemahaman bahwa sudah tidak waktunya lagi membakar hutan dan lahan," kata Alfius, Rabu (29/3/2017).
Dia menuturkan sampai sejauh ini tidak ada kebakaran secara significant yang terjadi di Palangka Raya. Mengenai satu orang pelaku pembakar lahan yang ditangkap Polsek Rakumpit, Sabtu (25/3/2017), Dandim 1016 Palangka Raya ini menyebut proses hukum dilakukan aparat kepolisian.
"Kalau hukum, masuknya ke Polres. Pemadaman ke kita," ungkapnya. Dia berharap masyarakat dapat memahami segala bentuk imbauan larangan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini gencar dilakukan. Sehingga musibah 2015 lalu tidak terjadi lagi.
Diketahui, Latarima Halawa (56) warga Jalan Tumbang Talaken Km 51 Rasau ditangkap aparat Polsek Rakumpit akibat membakar lahan pada Sabtu (25/3/2017) lalu. Pelaku awalnya membakar daun dan ranting kering. Tak berselang lama, api menjalar ke bagian belakang hingga meluas.
Lahan yang terbakar diperkirakan lebar 25 meter sedangkan panjangnya 175 meter. Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam maksimal 12 tahun penjara.
Ini setelah dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan Tanpa Izin. Ancaman hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp 5 juta. (BUDI YULIANTO/B-6)








