BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara kepada bos arak asal Seruyan, M Yusuf alias Sikin.
Hakim sependapat dengan JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho yang membidik terdakwa dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim dalam persidangan Rabu (29/3/2017).
Perbuatan warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seuyan tersebut dianggap hakim membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain ia dinilai terbukti menjual arak oplosan secara ilegal
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, atas vonis itu terdakwa maupun JPU masing-masing menyatakan menerima.
Terdakwa sendiri dalam kasus ini diamankan 12 Desember 2016 lalu. Dia membeli dua dus arak seharga Rp1,2juta di Sampit. Setiap dus berisi 12 botol arak yang dikemas dalam tiap botol ukuran 1.500 ml.
Untuk mendapatkan keuntungan ia mengganti kemasan miras itu dan menambahnya dengan air putih. Miras itu ia kemas ke dalam botol ukuran 600ml, kemudian dia jual seharga Rp20 ribu per botolnya. Dalam sehari, dia mampu meraup untung hingga Rp70 ribu, di mana perbuatan itu ia lakukan sejak tiga bulan sebelum diamankan petugas. (NACO/B-5)








