BORNEONEWS, Sampit - Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda yang ada di wilayah desa atau kelurahan. Yang mesti diketahui, usia 13 tahun hingga 45 tahun secara otomatis menjadi anggota organisasi di bawah binaan pemerintah ini.
Menurut Fathuddin Noor, anggota tim seleksi Karang Taruna Berprestasi Dinas Sosial Kalteng, dalam Pedoman Dasar Karang Taruna nomor 77 tahun 2010 menyebutkan tentang keanggotaan dalam organisasi tersebut.
"Usia 13 sampai dengan 45 tahun otomatis dia sebagai anggota Karang Taruna, keanggotaan Karang Taruna disebut stel sel pasif atau keanggotaan secara otomatis," terang Fathuddin, di Sampit, Rabu (29/3/2017).
Keanggotaan stel sel pasif tersebut, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun merupakan anggota Karang Taruna.
Sehingga, ia berharap untuk warga Kotawaringin Timur (Kotim) yang yang berkisar di usia 13-45 tahun termotivasi begabung dan mengembangkan Karang Taruna yang ada di lingkungannya masing-masing.
"Perlunya pembinaan terhadap generasi muda agar terhindar dari hal yang bersifat negatif seperti penggunaan narkoba, minuman keras, dan kenakalan remaja lainnya," katanya.
Namun, menurutnya hal tersebut juga tidak lepas dari kabupaten sebagai pembina fungsionalnya, kecamatan, kelurahan dan desa bersama pengurus Karang Taruna untuk selalu bekerjasama. (NOOR ANNISA/B-5)








