BORNEONEWS, Sampit – Peredaran zenith di Kabupaten Seruyan memang cukup marak, bahkan berbagai cara dilakukan para pengedarnya untuk melayani para pembeli, seperti yang dilakukan Rusliansyah alias Ulus. Jika membeli di tempatnya bisa langsung minum di tempat.
“Disiapkan air, kalau minum di tempat. Saya waktu itu sempat minum lima biji di tempat terdakwa, setelah membeli empat keping (40 biji),” kata saksi Sasliansyah alias Icas saat memberikan keterangannya di depan persidangan yang dipimpin oleh Nico Hendra Siragih, Rabu (29/3/2017).
Dikatakan Icas satu keping zenith ia membeli di kediaman Ulus pada 2 Desember 2016 lalu seharga Rp40 ribu. Baru sempat meminum 15 butir zenith polisi datang menghampirinya di kediamannya, hingga ia berkicau mengaku zenith itu didapat dari Ulus.
“Saya dibawa ke tempat Ulus di Jalan Kacapiring, Kuala Pembuang (Seruyan) polisi saat itu langsung mengamankannya, namun saya sendiri tidak melihat petugas melakukan penggeledahan karena saya disuruh menunggu di dalam mobil saja,”ujar Icas.
Icas sendiri mengaku zenith yang ia beli dengan Ulus diakuinya untuk menambah stamina saat ia menjaga sarang walet. Sementara itu dari hasil penggeledahan petugas di kediaman Ulus juga diamankan barang bukti zenith sebanyak 10 boks yang siap untuk diedarkannya.
Atas perbuatannya itu dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho ini terdakwa dijerat dengan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Rabu (5/4/2017) mendatang jaksa kembali diberi kesempatan untuk hadirkan saksi lainnya. (NACO/B-5)








