BORNEONEWS, Palangka Raya - Bambang Timang Kodrad Garang terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR). Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seperti dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun," kata Hakim Ketua Parlas Nababan, Kamis (30/3/2017).
Hakim juga mewajibkan Bambang TK Garang untuk membayar denda Rp100 juta, bila tidak dibayar maka hukumnya ditambah 3 bulan. Atas putusan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya Sukah L Nyahun menyatakan kemungkinan naik banding.
Selain itu hakim juga memerintahkan jaksa untuk mulai melakukan penahanan badan terhadap terdakwa. Sebelumnya, Bambang menjalani penahanan kota.
Coba ditanyai, Jaksa Penuntut Umum Vera Kristianti dan Agung seusai putusan langsung pergi. Ketika dikejar ke mobil avanza hitam yang mereka tumpangi, dua jaksa di Kejari Palangka Raya itu tak mau bicara banyak.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah jaksa mendapati uang operasional FKIP UPR tahun 2013 masuk ke kas pribadinya. Saat menjabat Dekan, Bambang memerintahkan bendahara untuk membuat pertanggungjawaban palsu. (RONI SAHALA/B-6)








