BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Litbang Provinsi Kalimatan Tengah Eko Sulistiono menerangkan, apabila kabupaten tidak melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maka dipastikan akan mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksan Keuangan (BKP) RI.
“Karena ini sudah masuk tahap pelaporan, dan akan ditutup pada tanggal 5 April 2017 mendatang. Jadi tidak ada toleransi lagi apabila nanti ada yang tidak melaporkan, tidak melaksanakan surat edaran dan tidak melaksanakan instruksi presiden maka akan reting merah atau rapor merah,” kata Eko Sulistiono usai sosialisasi di Bappeda Sukamara, Kamis (30/3/2017).
Menurutnya, tujuan dari kegiatan sosialasi yang dilaksanakan oleh Bappeda Sukamara saat ini untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kamentrian Dalam Negeri dalam melaksanakan pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Sukamara.
“Keseriusan Sukamara bisa dilihat dari kegiatan ini, karena sosialisasi ini merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi dilingkungan pemerintah daerah setempat,” ucap Eko Sulistiono.
Eko Sulistiono mengatakan, dengan adanya dukungan dari Organiasi Perngkat Daerah (OPD) menjadikan pelaksanaan kegiatan dipastikan akan mampu memenuhi tujuan dari instruksi presiden tersebut, sehingga apa yang diharapkan pemerintah provinsi bisa terlaksana dengan baik.
“Mudah-mudahan Kabupaten Sukamara bisa memenuhi target dari Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017,” harapnya. (NORHASANAH/B-5)








