BORNEONEWS, Sampit - Fachri Mashuri, Kuasa hukum Riyadi Junniardi tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan jasa service pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri setempat menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dikatakan pengacara tersangka itu, Riyadi mengeluarkan uang tentu melalui verifikasi oleh verifikator yang berada di atasannya. Sehingga jika terjadi kesalahan menurutnya pihak-pihak tersebut harus terlibat.

"Kemudian di atas verifikator ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kalau memang bawahannya menyimpang jangan dibiarkan berlarut-larut terjadi tindakan seperti itu," ujar Fachri, Kamis (30/3/2017).

Sehingga dalam perkara itu menurut Fachri tidak mungkin hanya melibatkan satu orang, namun ada pihak lain yang diperkaya atas tindakan tersangka tersebut.

Namun siapa orang dimaksud Fachri ia enggan menyebutkannya, ia yakin penyidik mengetahuinya.

Riyadi ditahan pada Jumat (24/3/2017) lalu oleh JPU Kejari Kotim. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dalam dua item kegiatan itu.

Sehingga mengakibatkan negara alami kerugian sekitar Rp100 juta dari kegiatan yang dilakukan pada 2015 lalu. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2,3,8 dan 9 UU Tipikor. (NACO/B-5)