BORNEONEWS, Sampit - Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten (BP3K) pemekaran Kotawaringin Utara (Kotara) sempat ketar-ketir setelah bantuan dana hibah senilai Rp1,5 miliar ditegaskan tidak bisa diberikan secara berulang. Itu tertuang dalam Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang bantuan dana hibah.

"Kami dari panitia meminta agar dicari dasar hukumnya, kami tidak mau masuk penjara, karena bantuan dana hibah ini sudah diberikan lebih dari satu kali," kata anggota BP3K, Martha Ujai dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, Kamis (30/3/2017).

Martha menyebutkan, tidak ingin niat baik dan kerja keras pihaknya untuk memekarkan Kotawaringin Timur (Kotim) di wilayah utara dikemudian hari memunculkan masalah dan berdampak secara hukum bagi mereka.

"Tolong pikirkan bersama, setelah selesai Kotara jangan sampai kita semua terjerat hukum, cari solusinya bersama," ujar Martha.

Dijelaskan Martha, setelah menerima hibah 2014, pada 2015 lalu bantuan dikucurkan lagi. Namun sebelum digelontorkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Inspektorat. Di mana saran Inspektorat tidak masalah karena untuk pengurusan pemekaran tidak mungkin hanya setahun saja, hingga pada akhirnya dana dikeluarkan hingga 2016 lalu.

Hingga total dana yang sudah diterima mencapai Rp3,5 miliar, namun pada 2017 ini harus mandek lantaran bantuan dana hibah itu sempat dipertanyakan Kejaksaan Negeri Kotim, karena dalam Permendagri nomor 14 tahun 2016 Pasal 4 ayat (4) huruf b jelas disebutkan dana hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (NACO/B-5)