BORNEONEWS, Sampit - Matsuri harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sampit lantaran mengangkut kayu dari berbagai jenis dengan hanya mengantongi dokumen berupa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Kepala Desa.

“Saat itu kami dapat laporan dari masyarakat katanya ada pemuatan kayu di Jalan Pramuka, Sampit,” kata anggota SPKT Sunirwan, saat jadi saksi bersama Ragil dan Hendri di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (30/3/2017).

Setelah itu Sunirwan mengatakan, petugas meluncur ke lokasi dan menemukan kayu tersebut. Di sana, buruh yang memuat kayu menyebutkan hasil hutan itu milik Matsuri warga Jalan Pramuka, Sampit.

Kepada petugas, Matsuri hanya menunjukkan SKAU sementara kayu yang dimuat pada 29 Desember 2016 lalu dengan total kayu 29 meter kubik terdiri dari berbagai jenis

Kayu yang dimuat dalam truk milik Ragil, anggota polisi itu terdiri dari kayu akasia, belangiran, galam, gerunggang, kapur, kempas, laban, meranti merah dan kayu tanah-tanah tidak sesuai dengan dokumennya.

Bahkan untuk jenis kayu olahan akasia dan jabon yang berasal dari hutan hak atau tanah masyarakat sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus dilengkapi nota angkutan atau nota angkutan lanjutan.

Sementara dokumen Matsuri hanyalah SKAU dari Kepala Desa dengan terlampir jenis kayunya akasia dan galam. Pengakuan Matsuri kayu itu ingin di bawa ke Madura melalui pelabuhan Sampit. (NACO/B-11)