BORNEONEWS, Sampit - Matsuri (40) ternyata berhasil mengelabui anggota Polres Kotim, Ragil. Pasalnya, Matsuri yang kini menjadi terdakwa atas kasus illegal logging itu, menyewa truk fuso milik Ragil untuk mengangkut kayu illegal. Tetapi diakuinya ke Ragil, kayu itu memiliki dokumen lengkap.

“Saya waktu itu posisi di Jawa dan dihubungi ada yang mau menyewa truk untuk angkut kayu. Saya tanya dokumennya dan dikatakan lengkap,” ujar Ragil saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (30/3/2017).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan itu, Ragil menerangkan percaya saja saat itu, karena yang terdakwa langsung berurusan dengan sopirnya. Tetapi, tidak berapa saat kayu itu dilaporkan ke Polres Kotim lantaran tidak mengantongi dokumen lengkap.

”Waktu itu dokumennya belum dipegang karena kayunya belum jalan. Sempat saya tanya Sigit (sopir) untuk cek katanya waktu itu dokumen belum diberikan,” terang Ragil.

Hingga akhirnya truk milik Ragil harus ditahan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang menyeret bos galangan kayu di Jalan Pramuka RT 4 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu.

Matsuri harus berurusan dengan hukum setelah kasus illegal logging ini dilaporkan pada 29 Desember 2016 lalu. Kayu milik Matsuri berproses secara hukum lantaran Matsuri sang pemilik kayu, hanya mengantongi dokumen berupa surat keterangan asal usul (SKAU) dengan total kayu 29 meter kubik.

Ternyata kayu itu terdiri dari berbagai jenis, yakni akasia, belangiran, galam, gerunggang, kapur, kempas, laban, meranti merah dan kayu tanah-tanah tidak sesuai dengan dokumennya.

Bahkan untuk jenis kayu olahan akasia dan jabon yang berasal dari hutan hak atau tanah masyarakat sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus dilengkapi nota angkutan atau nota angkutan lanjutan, sementara dokumen Matsuri hanyalah SKAU dari Kepala Desa dan jenis kayunya akasia dan galam.(NACO/B-11)