BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah mencatat setidaknya ada tujuh poin yang bisa dirinya simpulkan dari pertemuan dengan warga Desa Batu Raya I dan Batu Raya II, Kecamatan Gunung Timang, terkait pembahasan kebun jagung pada Kamis (30/3/2017).
Pertama, perlu adanya nota kesepahaman (MoU) antara masyarakat dan Perusda Batara Membangun perihal pembuatan jalan usaha tani. Bila MoU telah diteken, sesuai prosedur akan diajukan ke DPRD. Mengingat program itu menyangkut dana daerah.
Kedua, mengenai hasil, petani tidak akan dirugikan dan tak akan dibebani. Karena petani bekerja sudah mendapatkan upah. Ketiga, embung atau penahan air akan disiapkan menjelang musim kemarau.
Keempat, jangan sampai ada opini masyarakat bahwa Perusda Batara Membangun memaksa petani untuk bekerja sama. tetapi sebetulnya tidak. Perusda, kata dia, membantu masyarakat sepenuhnya.
Kelima, pola tanam yang dilakukan tergantung kesepakatan. Lahan siap tanam juga tergantung musim. Yang penting tidak lepas dari padi, jagug, dan kedelai (pajale).
Keenam, mengenai sengketa batas desa, Pemkab Barito Utara akan terus berkoordinasii dengan pemerintah provinsi dan pusat supaya bisa segera ditemukan jalan keluar. "Batas Desa Batu Raya dan Desa Tongka masih dalam proses. Tim lapangan sudah siap turun ke lapangan untuk melakukan tinjauan” ujar Nadalsyah di hadapan warga.
Ketujuh, Desa Tongka juga siap membuka lahan pertanian 3.000 hektare. Tapi lahan yang di buka tidak sembarangan. “Jangan sampai lahan tersebut lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) ,” sebutnya. (RAMADHANI/B-3)








