BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kotawaringin Timur memilih menunda pencarian dana Rp1,5 miliar yang sudah dianggarkan untuk melanjutkan proses pemekaran Kotawaringin Utara (Kotara) ketimbang mereka harus terjerat hukum.

“Kalau sudah dianggarkan dan ingin dicairkan tidak masalah namun kami perlu melihat bukti pendukungnya, kewajaran dan rasionalitasnya dulu,” kata Siti Hartaniah, Sekretaris DPKD Kotim, saat memberikan penejlasan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, Kamis (30/3/2017).

Karena menurut Siti mereka ada MoU dengan Kejaksaan Negeri Kotim terkait penggunaan dana hibah, di mana dalam rekomendasi Kejaksaan pemberian dana hibah tidak boleh berulang kali karena menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016 tentang penggunaan dana hibah.

Sehingga bilamanya pencairan ingin dilakukan tentu harus melalui aturan yang ada agar tidak bertentangan dengan hukum karena dalam Permendagri jelas menurutnya mereka hanya boleh sekali mengeluarkan dana hibah.

Ia menyarankan agar ada opsi lain sehingga dana untuk Kotara tersebut bisa dicairkan, bahkan menurut Siti dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK juga disebutkan dana untuk Kotara itu bukan bantuan melainkan penghasilan jika itu diteruskan ada syarat lain lagi yang dilakukan yakni pembayaran pajak dan kewajiban lain.

“Jadi kalau ingin tetap dicairkan harus revisi terlebih dahulu aturan yang ada jadi ada dasar kami di DPKD,” tandasnya.

Kegiatan Kotara beberapa bulan terakhir ini mandek setelah DPKD tidak berani mencairkan dana mereka, padahal tim dari kemeneterian sudah siap turut cek lapangan setelah persyaratan administasri pada Februari 2017 lalu diserahkan ke Kemendagri.(NACO/B-11)