BORNEONEWS, Sampit – Badan Pekerja, Persiapan Pembentukan Kabupaten (BP3K) Kotawaringin Utara pada 2017 ini dipastikan vakum kegiatan lantaran dana yang akan digelontorkan terhambat aturanPermendagri nomor 14 tahun 2016 tentang pemberian dana hibah.

“Sudah pasti tahun ini kita tidak ada kegiatan, karena dana tidak mungkin keluar, karena terbentur aturan,” kata Wakil Ketua BP3K Kotara, Kemikson Tarung, usai rapat dengar pendapat masalah Kotara di DPRD Kotim, Kamis (30/3/2017).

Dikatakan Kemikson dana kemungkinan besar akan dianggarkan pada APBD perubahan 2017 mendatang, meski ada dana nantinya ia pastikan panitia pasti akan mulai bekerja pada 2018 mendatang, karena waktu yang ada dipastikan terlalu mepet dengan dana yang akan dianggarkan nantinya.

“Mungkin nanti dana yang dianggarkan digunakan untuk membayar dana talangan yang digunakan untuk kegiatan bulan Januari-Februari lalu saja, sementara tahun ini vakum dulu kita, tunggu sekalian 2018 saja,” kata Kemikson.

Penganggaran dana hibah sebesar Rp1,5 miliar di tahun ini, menurut Kemikson tidak bisa dipaksakan mengacu pada petunjuk Kejaksaan Negeri Kotim.

Dari itu pihaknya berencana bersama DPRD Kotim akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan aturan tersebut, agar ada solusi sehingga ke depan dana untuk Kotara bisa dikucurkan dan kabupaten tersebut segera menjadi kabupaten persiapan sebagaimana yang kini dinanti-nanti masyarakat wilayah utara Kotim. (NACO/B-11)