BORNEONEWS, Sampit – Dalam waktu dekat Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten (BP3K) Kotawaringin Utara (Kotara) dan Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan berangkat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkonsultasi masalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang kini menjadi kendala pencairan dana hibah untuk kabupaten pemekaran itu.
“Rencananya pekan depan mereka berangkat, karena kita ingin secepatnya, nanti Komisi I beberapa orang yang berangkat, dari BP3K, Inspektorat dan dari DPKD,” kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, di Sampit, Jumat (31/3/2017).
Dikatakan Jhon, konsultasi itu penting agar hasilnya nanti bisa dijadikan sebagai dasar untuk mencairkan dana untuk kegiatan Kotara. “Pada prinsifnya kita tidak ingin melanggar aturan, kita ikuti aturan, kita tidak ada niatan untuk apa-apa selain mendukung pemekaran kabupaten ini,” ucap Jhon.
Tinggal menyamakan persepsi nantinya menurut Politisi PDI Perjuangan ini agar dana bisa dicairkan, karena saat ini terkendala dalam aturan Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang pemberian dana hibah, kedepan anggaran untuk Kotara akan dialihkan melalui Setda Kotim di bagian pemerintahan.
Dengan sistem seperti itu tidak lagi pencairan dana untuk Kotara terhambat seperti saat ini yang berakibat mendeknya kegiatan Kotara selanjutnya. Lantaran dalam Pemendagri yang terbit pada 16 Maret 2016 lalu itu disebutkan penciaran dana hibah tidak boleh berulang.
“Sementara yang sudah terlanjur dicairkan pada 2014-2016 lalu tidak ada masalah karena Permendagri itu ada pada 16 Maret 2016,” pungkas Jhon.
Saat ini total dana yang digelontorkan untuk Kotara mencapai Rp3,5 miliar, pada 2014 sebesar Rp500 juta, 2015 dan 2016 masing-masing Rp1,5 miliar. Sementara pada 2017 sudah dianggarkan sebesar Rp1,5 miliar namun tidak bisa dicairkan. (NACO/B-5)








