BOREONEWS, Sampit – Dua warga, Yulianda dan Hairil alias Itak, saling klaim tanah di Kompleks Perumahan Bumi Raya II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Jumat (31/3/2017). Saat pengukuran pengambilan batas oleh BPN Sampit dilakukan, keduanya saling adu mulut.
Kasus klaim tanah itu diadukan oleh Yulianda melalui suaminya Ricky R Gimon ke Polres Kotim, sehingga Polres Kotim mengajukan permohonan pengambilan batas tanah ke BPN Sampit. Saat pengambilan batas itu hanya dari pihak versi Ricky yang diukur, sementara dari pihak Hairil menolak.
Bahkan, sebelum pengambilan batas dilakukan sempat terjadi adu mulut dari masing-masing pihak, terutama dari pihak Hairil yang sempat mempertanyakan kepada petugas dari Unit V Satreskrim Polres Kotim yang menangani pengaduan itu terkait tujuan dari pengambilan batas itu.
“Tanya dulu cucu-cucunya setuju atau tidak dilakukan pengukuran. Kami tidak bisa langsung mengiyakannya karena ada ahli warisnya,” alasan Hairil.
Sementara itu, dari dari Polres Kotim yang dipimpin Kanit Unit V Aiptu Suratin mengatakan, pengambilan batas itu atas dasar pengaduan masyarakat atas nama Ricky. Sehingga pihaknya akhirnya mengajukan permohonan ke BPN untuk pengembalian batas.
Karena dasar Ricky adalah sertifikat, masalah benar atau tidak menurut Suratin bukan kewenangan pihaknya yang menentukannya. ”Kalau saudara mau diukur juga ayo silahkan. Kalau tidak ya tidak mengapa. Soal benar tidaknya yang menentukan pengadilan,” tegas Suratin kepada Hairil Cs.
Hingga akhirnya hanya dari pihak Ricky yang melakukan pengukuran tanah yang sebagian sudah berdiri proyek perumahan milik Ricky sekitar 15 unit rumah.
Sementara itu, Ricky sempat meminta untuk sama-sama saling mengukur agar semuanya jelas. “Surat saya sudah saya tunjukkan, tinggal lihat saja benar atau tidak,” tegasnya. (NACO/B-5)








