BORNEONEWS, Sampit – Dana untuk pemekaran Kotawaringin Utara (Kotara) tidak lagi melalui hibah di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kotim. Rencananya ke depan akan dititipkan di Bagian Pemerintahan Setda setempat.

“Solusinya dititipkan di bagian pemerintahan, sehingga tidak terbentur dengan aturan,” kata Kabag Adpum Setda Kotim Hawianan, di Sampit, Jumat (31/3/2017).

Langkah tersebut menurut Hawianan yang bisa dilakukan agar proses pemerakan itu terus berlanjut sampai tuntas, ia tidak ingin dengan hibah saat ini justru bertentangan dengan payung hukum yang ada.

Dijelaskan Hawianan dengan pemindahan itu kedepan program yang sudah diagendakan oleh tim panitia pembentukan bisa berjalan dengan baik mengingat saat ini desakan dari masyarakat agar segera terealiasai terus bergulir.

“Dari itu persiapkan saja program kerja tahun ini apa saja yang akan dilakukan,” ungkap Hawianan.

Rencananya Badan Pekerja, Persiapan dan Pemekaran Kabupaten (BP3K) Kotara dalam waktu dekat bersama Komisi I DPRD Kotim, Inspektorat dan DPKD akan menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait permasalahan dana hibah yang tidak bisa digelontorkan berulang kali, sebagaimana Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberian Dana Hibah. (NACO/B-5)