BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (BNNK Kobar) akan mengusulkan regulasi pembatasan penjualan lem terhadap anak-anak. Pasalnya, lem yang berfungsi untuk merekatkan dua benda itu disalahgunakan anak-anak dengan cara menghisapnya.
"Nanti bisa dalam bentuk peraturan daerah atau surat edaran yang dikeluarkan bupati setempat," kata Kepala BNNK Kobar, AKBP I Wayan Korna, Jumat (31/3/2017).
Ia menjelaskan, usulan tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan lem oleh anak-anak. Dengan pembatasan tersebut, peredaran lem akan lebih dikontrol.
Menurutnya, fenomena ngelem ini, sudah pada taraf mengkhawatirkan. Jadi perlu peraturan yang jelas untuk penjualannya pada anak-anak. "Pedagang jangan pernah menjualnya kepada anak-anak. Harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar," tegasnya.
Selama ini, lanjut Wayan, belum ada aturan tentang ngelem. Siapapun dan usia berapapun masih bebas membeli lem. "Orang tua atau siapapun juga, jangan pernah menyuruh anak-anak untuk membeli lem," pintanya.
Dampak yang ditimbulkan dari aroma lem lebih berbahaya daripada mengonsumsi narkoba, karena lem langsung menyerang batang syaraf otak. Penggunaan secara terus menerus, dapat menyebabkan kerusakan pada otak.
"Peranan orang tua juga sangat menentukan agar anak-anaknya dapat terhindar dari bahan berbahaya ini, yakni dengan melakukan pengawasan dan mendeteksi hal-hal dan tindakan anaknya saat berada di dalam lingkungan keluarga," jelas Wayan. (CECEP HERDI/B-2)








