BORNEONEWS, Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) belum menentukan sikap atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Fachri Mashuri, kuasa hukum tersangka kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kotim, Riyadi Junniardi.
Kamis (30/3/2017) kemarin Fachri setelah resmi diberi kuasa oleh tersangka langsung mengajukan permohonan penangguhan atas kliennya itu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotim agar kliennya bisa menjalani penahanan di luar sel.
Setelah menerima surat dari Fachri, Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidsus Hendriansyah mengatakan keputusan diterima atau tidak menunggu hasil keputusan dari tim JPU.
Karena menurut Hendriansyah ada beberapa JPU yang belum datang lantaran ada kegiatan dinas di luar, begitu juga dengan Kajari Kotim Wahyudi sejak Kamis ia dipanggil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Sehingga kami belum bisa beri pendapat, menunggu semuanya kumpul,” kata Hendriansyah, di Sampit, Jumat (31/3/2017) di konfitmasi Borneonews.co.id.
Dalam penangguhan yang diajukan Riyadi itu ada beberapa penjamin, diantaranya kakaknya ustad H Iwan dan istri tersangka. Mereka meminta agar Riyadi tidak ditahan karena mereka berkeyakinan tersangka akan kkoperatif mengikuti segala proses hukum yang kini sedang berjalan dan tidak akan melarikan diri.
Riyadi bendahara pada Dishub Kotim ditahan oleh JPU Kejari Kotim setelah perkaranya dilimpahkan pada Jumat (24/3/2017) lalu oleh penyidik. Ia sendiri tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service pada Dishub Kotim, akibat laporan fiktif yang ia lakukan negara mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Di mana dua item kegiatan itu dilaksanakan melali dana APBD Kotim 2015 lalu melalui DPA Dishub. (NACO/B-5)








