BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulai 1 April 2017, ketentuan baru tentang bilyet giro mulai berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro tertanggal 21 November 2016.
Bilyet atau giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
Diberlakukannya kentuan baru tentang bilyet giro mulai 1 April 2017 sekaligus mencabut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tentang Bilyet Giro yang diterbitkan pada 4 Juli 1995.
"Mulai besok, pihak bank sudah bisa menolak bilyet giro nasabah apabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan BI tentang Bilyet Giro," ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah Wuryanto saat menyampaikan kebijakan BI, Jumat (31/3/2017) di Palangka Raya.
Beberapa perubahan ketentuan bilyet giro di antaranya tentang penegasan bilyet giro sebagai alat pembayaran non tunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan dan bukan sebagai surat berharga, sehingga tidak dapat dicairkan secara tunai dan dipindahtangankan.
"Kemudian menyempurnakan pengaturan syarat formal, seperti pembatasan nominal kliring sampai Rp500 juta, menambahkan tanggal efektif sebagai syarat formal dan kewajiban pengisian formal secara lengkap oleh penarik pada saat penerbitan," kata Wuryanto.
Perubahan lainnya, memperpendek masa berlaku bilyet giro menjadi hanya selama tenggang waktu pengunjukan yakni 70 hari sejak tanggal penarikan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi penerima maupun penarik dalam pengelolaan likuiditasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








