BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulai 1 April 2017, ketentuan baru tentang bilyet giro mulai diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro tertanggal 21 November 2016.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah Wuryanto menurutkan bahwa aturan baru itu bukan untuk menyusahkan nasabah.
"PBI tentang Bilyet Giro dikeluarkan bukan untuk menyusahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan. Justru untuk meningkatkan perlindungan bagi penguna bilyet giro ini," ungkap Wuryanto, Jumat (31/3/2017) di Palangka Raya.
Peraturan tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tentang Bilyet Giro yang diterbitkan pada 4 Juli 1995.
"Ini BI lakukan justru untuk memitigasi resiko penggunaan, serta menjamin keamanan dan kepastian penggunaan bilyet giro yang selama ini banyak disalahgunakan. Intinya, ini untuk melindungi masyarakat," kata Wuryanto.
Beberapa perubahan ketentuan bilyet giro di antaranya tentang penegasan bilyet giro sebagai alat pembayaran non tunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan dan bukan sebagai surat berharga, sehingga tidak dapat dicairkan secara tunai dan dipindahtangankan.
"Kemudian menyempurnakan pengaturan syarat formal, seperti pembatasan nominal kliring sampai Rp500 juta, menambahkan tanggal efektif sebagai syarat formal dan kewajiban pengisian formal secara lengkap oleh penarik pada saat penerbitan," sebut Wuryanto. (TESTI PRISCILLA/B-3)








