BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan ada 33 nasabah devisa perbankan wilayah Kalteng yang dicurigai melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanpa izin.
"Berdasarkan market intelligence dan investigasi BI Kalteng, 26 orang di antaranya terindikasi kuat merupakan penyelenggara KUPVA BB," ungkap Kepala Kantor Perwakilan BI Kalteng Wuryanto di kantornya, Jumat (31/3/2017).
Wuryanto mengingatkan penyelenggara KUPVA BB tanpa izin untuk segera mengurus izin operasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan bank Indonesia nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat edaran nomor 18/42/DKSP perihal KUPVA BB.
"Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya BI dalam menertibkan penyelenggara KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik yang berasal dari kejahatan maupun Narkoba," terang dia.
Ia menjelasakan, untuk mendapatkan izin dari BI sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan tertulis kepada BI yang dilampiri dokumen perizinan. Dalam prosesnya, pihak BI menegaskan tidak akan memungut biaya.
"Pengajuan permohonan izin paling lambat tanggal 7 April 2017. Setalah itu, BI akan mendukung dan bekerjasama dengan Polri, Pejabat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)








