BORNEONEWS, Sampit – Mentung dan adiknya Suriansyah alias Alang yang selama proses persidangan membantah terlibat pembunuhan terhadap Adolf Gabriel, Kanit Satpam PT AKPL pasrah dengan vonis lima tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit kepada kedua terdakwa, beberapa waktu lalu. Sampai akhir Maret ini, mereka tidak mengajukan banding.

“Terdakwa tidak banding, mereka pasrah saja dengan vonis yang dijatuhkan hakim, padahal mereka sendiri bukan pelaku pembunuhan. Nampaknya mereka lebih memilih menerima daripada melakukan upaya hukum lagi,” kata Yasmin, kuasa hukum terdakwa, di Sampit, Jumat (31/3/2017).

Padahal, Yasmin berkeyakinan pelaung keduanya bebas sangat besar. Apalagi tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan Adolf itu. Bahkan saksi anggota TNI yang melihat penganiayaan terhadap korban kala itu tidak dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.

“Hak (banding) ada pada mereka, karena mereka mau begitu (menerima) apa boleh buat, “ ujar Yasmin kepada Borneonews.co.id.

Mentung dan adiknya itu oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dihukum lima tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dewi Khartika yang menuntut keduanya enam tahun penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) k-3 KUHP, keduanya dinilai terbukti mengakibatkan Adolf tewas di Tajur Beras EstatePT AKPL blok K-2 devisi 4 Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Meski sebelumnya keduanya membantah ikut memukul korban, karena pengakuan mereka yang memukul korban saat itu adalah Ali (DPO), lantaran mereka yang saat itu tengah menimbang sawit disebut mencuri sawit perusahaan oleh korban. (NACO/N).