BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah program pengampunan pajak (Tax Amnesty) berakhir, berikutnya pemerintah akan melakukan reformasi di sektor perpajakan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun, Artiek Purnawestri menjelaskan, program reformasi perpajakan itu merupakan program lanjutan tax amnesty. Yakni, meneruskan data perpajakan yang didapat dari tax amnesty.
"Tujuannya untuk pembenahan kelembagaan, penguatan sistem rekam data pajak dan perbaikan administrasi perpajakan," beber Artiek kepada Borneonews, Sabtu (1/4/2017).
Dengan langkah tersebut, kata Artiek, pihaknya bisa mengetahui wajib pajak mana saja yang belum menunaikan kewajiban pajaknya kepada negara dan wajib pajak yang telah patuh membayar pajak. "Supaya apa yang telah didapat dari tax amnesty itu tidak percuma, data dari tax amnesty kemudian dimasukkan betul ke dalam sistem," ujarnya.
Artiek menyebutkan, reformasi perpajakan ini nantinya akan dipantau langsung oleh Tim Reformasi Perpajakan yang telah dibentuk pada akhir tahun 2016 lalu. Pihaknya akan meneruskan data-data yang didapatnya kepada wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajaknya.
Hanya saja, imbuh Artiek, pihaknya belum bisa merinci seperti apa rumusan, rentang waktu pelaksanaan dan target yang ditetapkan melalui langkah tersebut. "Yang terpenting adalah bagaimana menjalankan terlebih dahulu penguatan sistem tersebut," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)








