BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didorong melaporkan permasalahan sengketa lahan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Km 7, Sampit ke penegak hukum. Supaya bisa diproses secara pidana. Sebab perkara itu terindikasi telah mengakibatkan kerugian negara.
“Pemkab Kotim harus melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. Karena tanah itu dibeli dengan uang daerah. Kalau kalah (dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Sampit) hanya gara-gara ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak terkait dan negara jadi dirugikan, kita mengidikasikan masalah ini justru ada unsur pidananya,” ungkap Koordinator LSM Forum Bersama (Fobes) Kotim, Audy Valent, Minggu (2/4/217).
Audy menilai, dalam perkara sengketa tanah itu ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini BPN. Pasalnya, BPN berani menerbitkan sertifikat di atas aset milik pemerintah atas nama orang lain. Seharusnya, bila tanah pemerintah diklaim oleh warga, BPN secara cermat melakukan kroscek agar tidak terjadi kesalahan. Bahkan sesama institusi negara, BPN wajib menjaga aset milik pemerintah.
“Panggil semua pihak terkait, termasuk warga yang menjual tanah itu. Tanyakan mengapa sampai berani menjual tanah milik pemerintah,” ujar Audy.
Bahkan, Audy mendesak penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan agar menelisik kasus ini. Serta mencari mantan PNS Kotim atas nama Waldewin yang sampai berani bertanda tangan atas lahan pemerintah tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah.
“Harus dicari tahu apakah Waldewin saat itu diberikan kuasa atau tidak. Kalau tidak artinya itu jelas kesalahannya dan kelalaian BPN. Kalau ada kuasa kepadanya dari pihak terkait cari tahu siapa pejabat yang berani memberi kuasa tanda tangan surat penggugat tersebut,” tegas Audy.
Diberitakan sebelumnya, tanam milik Pemkab Kotim yang dikelola Dinas Pendidikan terancam hilang. Penyebabnya, BPN Sampit menerbitkan sertifikat di atas tanah itu atas nama Yenny Theresya Sunaryo.
Dalam gugatan perdata yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Sampit, Yenny dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (30/3/2017), Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim selaku tergugat diminta segera untuk mengosongkan tanah itu. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat untuk seluruhnya. (NACO/B-3)








