BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Wakil Bupati Seruyan, Yulhaidir akan menyikapi laporan perusahaan perkebunan sawit di Seruyan, yang masih belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan 2017 sebesar Rp2.382.528 per bulan.
"Masih ada beberapa perusahaan di Seruyan yang belum menerapkan UMK tersebut. Perusahaan itu saya datangi langsung ke lokasi, guna mempertanyakan kenapa aturan tak kunjung dipatuhi," kata Yulhaidir kepada Borneonews, Minggu (2/4/2017).
"Jika perusahaan sampai saat ini tak mampu memenuhi ketentuan aturan itu, sangat saya sesalkan sekali. Bagaimana bisa karyawan bisa hidup sejahtera seperti yang kita inginkan. Sementara perusahaan tempat karyawan itu bekerja, tak mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terlebih karyawannya sendiri," ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya akan turut mengupayakan bagaimana agar hak-hak para pekerja di perusahaan dapat terpenuhi secara baik, sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berkenaan dengan kewajiban yang harus dibayarkan oleh tiap perusahaan untuk para pekerjanya. (PARNEN/B-10)








