BORNEONEWS, Sampit - Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengaku belum mengembangkan kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur lantaran tersangka Riyadi Junniardi baru buka suara setelah menjadi tersangka. Ternyata ada beberapa alasan kenapa Riyadi baru buka suara.
Seperti diungkapkan oleh kakak kandung tersangka, Ustad H. Iwan Arsyad, karena selama ini ditekan. "Ya, dia nutup karena ditekan selama ini, kalau dia buka kata mereka ditangkap dan PNS-nya bahaya, dan dijanjikan kasus itu akan diurus, dalam artian diurus kalau ada kerugian yang dialami akan kembalikan, seperti itu pemahamannya," kata Iwan, di Sampit, kepada Borneonews.co.id, Senin (3/4/2017).
Riyadi menurut sang kakak saat itu manut dan nurut dengan pimpinan. Namun, ia kaget setelah keluar surat penetapannya sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan, Jumat (24/3/2017). "Artinya kerugian dalam kasus itu tidak mereka kembalikan," ujar Iwan.
Karena itulah, Riyadi membuka semuanya setelah statusnya jadi tersangka, harusnya menurut dia ada kebijakan untuk Riyadi jangan disikat terlebih dahulu, apalagi ia memiliki tanggungan keluarga.
"Ia memiliki istri, dan anak-anaknya masih kecil, kalau untuk keamanan keluarga lebih menjamin ketimbang dari di Lapas, karena kemarin Kajari beralasan masalah keamanan," tegas pengasuh pondok pesantren Borneo Sampit.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Kotim sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengadaan BBM dan jasa service di Dishub Kotim, yakni Riyadi, ia bendahara di instansi itu. Akibat laporan fiktif ia ikut terseret dalam kasus ini. Bahkan ia mengaku ada ikut menikmati uang tersebut.
"Ia memang ada diberi tapi dia tidak tahu itu uang apa, karena diberi dia terima saja, kadang diberi Rp500 ribu dia terima. Dia inilah yang membantu pondok pesantren saya selama ini, dengan gajinya beli beras untuk pondok pesantren, dia banyak membantu kami selama ini dengan gajinya," ujar Iwan. (NACO/N).
Seperti diungkapkan oleh kakak kandung tersangka, Ustad H. Iwan Arsyad, karena selama ini ditekan. "Ya, dia nutup karena ditekan selama ini, kalau dia buka kata mereka ditangkap dan PNS-nya bahaya, dan dijanjikan kasus itu akan diurus, dalam artian diurus kalau ada kerugian yang dialami akan kembalikan, seperti itu pemahamannya," kata Iwan, di Sampit, kepada Borneonews.co.id, Senin (3/4/2017).
Riyadi menurut sang kakak saat itu manut dan nurut dengan pimpinan. Namun, ia kaget setelah keluar surat penetapannya sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan, Jumat (24/3/2017). "Artinya kerugian dalam kasus itu tidak mereka kembalikan," ujar Iwan.
Karena itulah, Riyadi membuka semuanya setelah statusnya jadi tersangka, harusnya menurut dia ada kebijakan untuk Riyadi jangan disikat terlebih dahulu, apalagi ia memiliki tanggungan keluarga.
"Ia memiliki istri, dan anak-anaknya masih kecil, kalau untuk keamanan keluarga lebih menjamin ketimbang dari di Lapas, karena kemarin Kajari beralasan masalah keamanan," tegas pengasuh pondok pesantren Borneo Sampit.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Kotim sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengadaan BBM dan jasa service di Dishub Kotim, yakni Riyadi, ia bendahara di instansi itu. Akibat laporan fiktif ia ikut terseret dalam kasus ini. Bahkan ia mengaku ada ikut menikmati uang tersebut.
"Ia memang ada diberi tapi dia tidak tahu itu uang apa, karena diberi dia terima saja, kadang diberi Rp500 ribu dia terima. Dia inilah yang membantu pondok pesantren saya selama ini, dengan gajinya beli beras untuk pondok pesantren, dia banyak membantu kami selama ini dengan gajinya," ujar Iwan. (NACO/N).







