BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Sampit setelah kalah atas gugatan lahan milik Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dari penggugat Yenny Theresya Sunaryo.

“Kami akan pelajari dulu putusannya, masih banyak peluang. Ini masih di pengadilan tingkat pertama masih bisa lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,” kata Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, di DPRD Kotim, Senin (3/4/2017).

Dikatakan Taufiq, pihaknya akan melakukan upaya apapun nantinya untuk mempertahankan aset milik pemerintah daerah itu.

Apalagi, menurutnya, proses kasus ini masih panjang. Pihaknya tidak akan hanya berhenti pada putusan tingkat pertama saja.

Terkait oknum PNS Waldewin yang berani membubuhkan tanda tangan di atas lahan yang juga berbatasan dengan kantor Disdik Kotim ini, Wabup mengaku tidak tahu secara persis, karena ia sendiri tidak mengetahui surat tanah milik pihak penggugat itu.

“Nah kalau soal itu saya kurang paham, kita pelajari dululah,” tukas Taufiq.

Sebelumnya, tanam milik Pemkab Kotim terancam hilang, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang menang menggugat pihak Pemerintah Daerah.

Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim Kamis (30/3/2017) lalu, mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan meminta agar tergugat dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim untuk mengosongkan tanah tersebut. Hakim juga menyatakn SHM milik Yenny sah menurut hukum dengan luas tanah 8.523 meter persegit.

Selain itu perbuatan tergugat menguasai tanah itu dinilai melawan hukum, hakim juga meminta tergugat untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong. Selain itu dalam amar putusan hakim juga tergugat dihukum untuk bayar uang paksa Rp500 ribu per hari setiap tergugat lalai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)