BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Iyusmanto, secara tegas menolak pernyataan yang menyebutkan bahwa desa mereka telah merampas hak tanah warga Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Sebaliknya, ia menyebut tanah warga Desa Tahujan Ontu lah yang dirampas oknum warga Kelurahan Beriwit.

Pernyataan itu Iyusmanto sampaikan kepada wartawan seusai menghadiri rapat dengar pendapat antara warga Desa Tahujan Ontu dan DPRD Kabupaten Murung Raya di gedung dewan, Senin (3/4/2017).

Menurut Iyusmanto, bukti  tanah warga Desa Tahujan Ontu dirampas okmum warga Kelurahan Beriwit ialah dengan tidak diakuinya surat administrasi yang di keluarkan Pemerintah Desa Tahujan Ontu. Selain itu, oknum warga Kelurahan Beriwit seenaknya menjual tanah milik warga Desa Tahujan Ontu kepada pihak lain.

"Justru warga Kelurahan Beriwit yang merampas hak masyarakat Desa Tahujan Ontu, yaitu atas nama Hajrul Aswad yang dengan seenak-enaknya sebagai ketua RT 04, Kelurahan Beriwit, menjual tanah yang bukan milik dia, melainkan milik warga Desa Tahujan Ontu," sebut Iyusmanto. (SUPRIADI/B-3)