BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya belum juga dikeluarkan. Menanghapi hal tersebut Anggota DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah meminta kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai instansi yang menangani hal tersebut untuk lekas menyelesaikan dan mengeluarkan SK tersebut.
"SK Tenaga Kontrak atau PTT di lingkungan Pemkot Palangka Raya untuk tahun 2017 sampai saat ini masih belum selesai," ungkap Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, Senin (3/4/2017).
"Dewan minta agar BKPP Kota Palangka Raya dapat segera mengeluarkan SK tersebut secara kolektif. Hal ini demi menjamin status para pegawai ini agar mereka menjalankan tugas dengan tenang dan profesional," tutup Mukarramah. (TESTI PRISCILLA/B-8)








