BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses hukum kasus penembakan yang dilakukan Udie (47) terhadap adiknya sendiri, Ahmad Acing (41) di area lahan (tanah warisan), Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, Minggu (2/4/2017), terus berlanjut.
Aparat kepolisian juga telah menetapkan Udie sebagai tersangka. "Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Senin (3/4/2017).
Sebelumnya, Udie diamankan di Polsek Sabangau. Kapolsek Sabangau, Iptu Priyo mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika Udie bersama kakak dan rekannya mendatangi korban yang tengah merondap atau menyemprot rumput di lahan warisan milik Mulyani, adik bungsu mereka.
"Di lokasi lahan tersebut terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku mengenai kepemilikan lahan (tanah warisan). Kemudian pelaku (Udie) menembak korban dengan senapan angin dan mengakibatkan korban mengalami luka tembak diperut sebelah kiri," kata Ipda Priyo kepada Borneonews, Minggu (2/4/2017) malam.
Aksi kekerasan juga menimpa istri korban. Timie mendapat pukulan di bagian belakang kepala hingga mengakibatkan dirinya menderita luka memar. Dari hasil pemeriksaan, hanya Udie yang terbukti melakukan tindakan tersebut. Sehingga dialah yang menjadi tersangka. Kasus ini kemudian ditangani di Polres Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-8)








